JAKARTA (VoA-Islam) – Pemikiran liberal mulai muncul di peradaban Barat, bukan dari Islam. Tercatat, mulai pada awal abad pertama Masehi yang pada saat itu kekuasaan dunia berada di bawah Imperium Romawi.
Perkembangannya terus berlanjut pada abad pertengahan. Ketika itu terjadi gerakan Reformasi Gereja disertai dengan munculnya para pemikir yang menentang dominasi Gereja, menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan dan menuntut kebebasan.
Pada abad-abad selanjutnya, pemikira itu mulai berubah menjadi seruan untuk memisahkan agama dari kehidupan. Revolusi Perancis tahun 1789 dianggap sebagai puncak penentangan terhadap gereja yang akhirnya memisahkan dari masyarakat, negara, dan politik. Sejak itulah lahir sekularisme-liberalisme yang menjadi dasar bagi seluruh konsep ideology dan peradaban Barat.
Salah satu ideologi Dunia Barat yang saat ini dipropagandakan kepada umat Islam adalah pemikiran liberal (liberalism). Liberal bisa diartikam “bebas dari batasan” atau “bebas tanpa batas”. Konsep ini tentunya sangat tidak cocok digunakan oleh orang yang mengaku muslim, karena liberalism menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan. Liberalisme Islam berarti membebaskan manusia dari dogma, norma, dan ajaran Islam. Sedangkan inti dari Islam adalah ajarannya itu sendiri.
Sejarah mencatat, ada beberapa tokoh penting yang melahirkan dan meneruskan gagasan liberalisme, diantaranya Syah Waliyullah dari India (1703-1762), Aqa Muhammad Bihbihani dari Iran (1790), Rifa’ah Rafi al-Tahtawi dari Mesir (1801-1873), Shihabuddin Marjani dari Rusia (1818-1889), Ahmad Makhdun dari Bukhara (1827-1897).
Kemudian di India muncul Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1825) dan Amir Ali (1879-1928) serta Asat Ali Asghar Fyzee (1889-1981). Lalu muncul Qasim Amin dari Mesir (1865-1908), Ali Abd. Raziq (1888-1966). Dan dilanjutkan oleh Muhammad Khalafullah (1926-1997). Di Al-Jazair, muncul nama Muhammad Arkoun (1928). Di Pakistan, ada nama Fazlur Rahman. Di Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid Fazlur Rahman di Chicago) yang memelopori firqah liberal bersama Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa penjajahan yang terjadi di Indonesia selama berabad-abad lamanya, membawa berbagai misi dan kepentingan. Salah satunya adalah penanaman pemikiran-pemikiran sekuler sebagai akar liberalisme yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda melalui politik etisnya.
Indonesia merupakan lahan subur untuk tumbuhnya berbagai bentuk pemikiran, termasuk diantaraya pemikiran liberal. Liberalisasi pun merambat ke berbagai sendi, mulai dari politik, ekonomi, dan yang paling penting adalah liberalisasi agama. Dalam bidang agama, faham liberal terwujud dalam konsep pembaharuan (modernism). Konsep ini memandang bahwa ajaran agama harus tunduk di bawah nilai-nilai peradaban Barat.
Khusus dalam Islam, liberalisasi terjadi pada berbagai segi, mulai dari liberalisasi aqidah, melalui penyebaran faham pluralism agama, liberalisasi syariah, melalui perubahan metedelogi ijtihad, dan liberalisasi konsep wahyu, melalui dekonstruksi terhadap Al-Qur’an.
Gerakan pemikiran Islam baru yang disebut Islam Liberal memiliki konsep penyelerasan norma Islam dengan faham liberal yang berusaha mengembangkan gagasan keislaman yang bersifat toleran, terbuka, dan progresif, serta tidak menaruh kecurigaan terhadap segala sesuatu yang berasal dari Barat atau dari luar Islam.
Konsep-konsep pengusung Islam liberal cenderung lebih kepada penghancuran norma-norma Islam melalui faham liberal dengan berusaha menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya sendiri.
Perkembangannya terus berlanjut pada abad pertengahan. Ketika itu terjadi gerakan Reformasi Gereja disertai dengan munculnya para pemikir yang menentang dominasi Gereja, menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan dan menuntut kebebasan.
Pada abad-abad selanjutnya, pemikira itu mulai berubah menjadi seruan untuk memisahkan agama dari kehidupan. Revolusi Perancis tahun 1789 dianggap sebagai puncak penentangan terhadap gereja yang akhirnya memisahkan dari masyarakat, negara, dan politik. Sejak itulah lahir sekularisme-liberalisme yang menjadi dasar bagi seluruh konsep ideology dan peradaban Barat.
Salah satu ideologi Dunia Barat yang saat ini dipropagandakan kepada umat Islam adalah pemikiran liberal (liberalism). Liberal bisa diartikam “bebas dari batasan” atau “bebas tanpa batas”. Konsep ini tentunya sangat tidak cocok digunakan oleh orang yang mengaku muslim, karena liberalism menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan. Liberalisme Islam berarti membebaskan manusia dari dogma, norma, dan ajaran Islam. Sedangkan inti dari Islam adalah ajarannya itu sendiri.
Sejarah mencatat, ada beberapa tokoh penting yang melahirkan dan meneruskan gagasan liberalisme, diantaranya Syah Waliyullah dari India (1703-1762), Aqa Muhammad Bihbihani dari Iran (1790), Rifa’ah Rafi al-Tahtawi dari Mesir (1801-1873), Shihabuddin Marjani dari Rusia (1818-1889), Ahmad Makhdun dari Bukhara (1827-1897).
Kemudian di India muncul Sir Sayyid Ahmad Khan (1817-1825) dan Amir Ali (1879-1928) serta Asat Ali Asghar Fyzee (1889-1981). Lalu muncul Qasim Amin dari Mesir (1865-1908), Ali Abd. Raziq (1888-1966). Dan dilanjutkan oleh Muhammad Khalafullah (1926-1997). Di Al-Jazair, muncul nama Muhammad Arkoun (1928). Di Pakistan, ada nama Fazlur Rahman. Di Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid Fazlur Rahman di Chicago) yang memelopori firqah liberal bersama Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa penjajahan yang terjadi di Indonesia selama berabad-abad lamanya, membawa berbagai misi dan kepentingan. Salah satunya adalah penanaman pemikiran-pemikiran sekuler sebagai akar liberalisme yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda melalui politik etisnya.
Indonesia merupakan lahan subur untuk tumbuhnya berbagai bentuk pemikiran, termasuk diantaraya pemikiran liberal. Liberalisasi pun merambat ke berbagai sendi, mulai dari politik, ekonomi, dan yang paling penting adalah liberalisasi agama. Dalam bidang agama, faham liberal terwujud dalam konsep pembaharuan (modernism). Konsep ini memandang bahwa ajaran agama harus tunduk di bawah nilai-nilai peradaban Barat.
Khusus dalam Islam, liberalisasi terjadi pada berbagai segi, mulai dari liberalisasi aqidah, melalui penyebaran faham pluralism agama, liberalisasi syariah, melalui perubahan metedelogi ijtihad, dan liberalisasi konsep wahyu, melalui dekonstruksi terhadap Al-Qur’an.
Gerakan pemikiran Islam baru yang disebut Islam Liberal memiliki konsep penyelerasan norma Islam dengan faham liberal yang berusaha mengembangkan gagasan keislaman yang bersifat toleran, terbuka, dan progresif, serta tidak menaruh kecurigaan terhadap segala sesuatu yang berasal dari Barat atau dari luar Islam.
Konsep-konsep pengusung Islam liberal cenderung lebih kepada penghancuran norma-norma Islam melalui faham liberal dengan berusaha menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya sendiri.
0 comments:
Post a Comment